Fakar Suhartami alias Fakarich tiba di pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Kota Medan.
Terlihat ia datang dengan tangan dibogrol, wajahnya pun tertunduk lesu sembari didampangi oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung.
Mengenakan pakaian lengan panjang berwarna biru dongker, Fakar Suhartami langsung dibawa menuju ke lantai 2 Gedung Kejari Medan, dan langsung menjalani proses administrasi.
Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan, pihaknya telah menerima tahap 2 atas tersangka pemilik nama lengkap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
"Yang bersangkutan disangka melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang IT pasal 3 pasal 5 pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU dan atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP," kata Simon.
Fakarich nantinya bakal dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
"Tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta," terangnya.
Usai pelimpahan tahap 2 ini, penyidik akan secepatnya melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan membuat surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Saat ini kondisi tersangka sehat walafiat," sebut Simon.
Melansir dari Kompas.com, Fakarich sendiri terancam kena pasal berlapis.
Source | : | Kompas.com,Youtube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar