GridFame.id – 6 biaya yang tidak dicover KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar) ini daftarnya.
Pusat Layanan Kemendikbudristek mengumumkan biaya-biaya yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Untuk diketahui, program KIP Kuliah yakni pembiyaan bagi mahasiswa tidak mampu agar bisa melanjutkan ke jenjang kuliah.
Meski begitu, bantuan biaya KIP kuliah tidak mencakup semua kebutuhan mahasiswanya.
Setidaknya ada 6 biaya yang tidak dicover KIP Kuliah atau harus dibayarkan sendiri oleh mahasiswa penerima.
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiyaaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengungkapkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikburistek No.10 Tahun 2022 yang merupakan revisi Persejen No.2 Tahun 2021 ada pembiayaan yang tidak dicover KIP Kuliah.
“Pada persesjen sebelumnya, tidak disebutkan beberapa jenis pembiayaan yang tidak dicover dalam bantuan KIP Kuliah. Karena itu, pada Persesjen yang baru diebutkan beberapa pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah,” terangnya dikutip GridFame.id dari Puslapdik.
Nantinya biaya yang masuk dalam 6 kategori tersebut akan dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi.
“Biaya tersebut bisa dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan,” imbuhnya.
Baca Juga: Syarat Daftar KIP Kuliah hingga Dokumen yang Harus Disiapkan
Pada Persesjen yang baru, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah.
Biaya yang tidak dicover KIP Kuliah
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar