Satu di antaranya tidak makan di tempat umum atau terbuka, yang tidak semestinya digunakan sebagai tempat makan, tidak makan di jalan atau sambil jalan, tidak makan sambil berbicara dan sambil tiduran.
Maka, jika ada orang yang menanyakan bagaimana hukum makan di kamar atau tempat tidur, hukum makan tersebut diperbolehkan.
Karena, larangan dalam hal itu tidak ada.
Tetapi jika makan di tempat tidur tersebut melanggar etika, hal tersebut juga dilarang.
Ada sebuah qoidah figh yang menyatakan, "al 'adatul muhakamah."
Artinya, adat atau kebiasaan sebuah masyarakat bisa dibuat landasan hukum.
Maksudnya, jika sebuah masyarakat mempunyai aturan makan di kamar tidur tidak boleh, aturan tersebut harus juga diikuti.
KH Munawir
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Begini Pandangan Islam Terkait Orang yang Makan di Kamar Tidur,
Source | : | Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar