Menurutnya, Tiara Marleen tak memenuhi syarat menjadi tersangka.
"Harusnya kau tak memenuhi syarat jadi tersangka. Dan yang kedua, menurut UU ITE yang sekarang ada SK 3 Menteri, tidak ada pencemaran nama baik kalau benar yang diucapkan," paparnya.
Ia juga menuturkan kalau pihak kepolisan tak memiliki cukup bukti untuk memenjarakan Tiara Marleen.
"Harusnya kalau secara ilmiah hukum polisi mengatakan belum cukup bukti. Pertama nobody knows apakah benar dia hamil sebelum nikah atau tidak karena tidak bisa tes, yang kedua korbannya juga sudah meninggal," ujarnya.
Namun, Hotman mengatakan diluar dari hukum, ucapan Tiara Marleen tetap salah.
"Jadi nama siapa yang dicemarkan. Secara pribadi terlepas dari hukum aku menyalahkan kau juga," ucap Hotman.
Ia pun kemudian membuat Tiara Marleen kicep dengan kata-katanya.
"Orang udah meninggal kau omongin hamil di luar nikah, secara moral kamu salah," tutupnya.
Source | : | |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar