GridFame.id – Masuk kategori ini wajib bayar pajak saat NIK jadi NPWP.
Seperti diketahui bersama, pemerintah pusat telah merencanakan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan berfungsi sebagai NPWP.
Kedepannya diharapkan NIK sudah terintegrasi dengan NPWP sehingga masyarakat dapat bayar pajak dengan NIK.
Namun bukan berati semua pemegang KTP/NIK akan diwajibkan untuk membayar pajak.
Ada kategori yang wajib bayar pajak saat NIK jadi NPWP.
Kira-kira siapa saja yang masuk dalam kategori tersebut?
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, mengatakan mengenai kategori yang diwajibkan bayar pajak nantinya.
Ia menegaskan, jika nanti NIK berfungsi sebagai NPWP, maka para wajib pajak pribadi yang harus membayar pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Penggunaan NIK sebagai NPWP bukan berati membuat seluruh masyarakat wajib pajak harus membayar pajak,” jelasnya dalam keterangan pers yang dikutip GridFame.id.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Awal 2024 Pemegang KTP Otomatis Dikenai Pajak?
Dirinya mengatakan penggunaan NIK sekaligus sebagai NPWP yang akan menyasar para wajib pajak pengasilan di atas PTKP.
Hal ini adalah bagian dari upaya pembenahana sektor perpajakan yang dilakukan pemerintah melalui undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Jadi bagi Anda yang penghasilannya masih di bawah batas PTKP otomatis tetap tidak akan dikenai pajak oleh pemerintah.
Sebagai informasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah Rp4.5 juta per bulan.
“Kami luruskan bahwa tidak berati semua orang yang memiliki NIK lantas wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak hanya diwajibkan untuk orang pribadi yang telah berpenghasilan di atas PTKP,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor
“Kalau sudah berpenghasilan di atas PTKP, maka NIK akan diaktivasi untuk kemudian wajib memenuhi kewajibannya,” imbuhnya.
Untuk proses aktivasi NIK dapat dilakukan wajib pajak sendiri dengan memberitahkan ke DJP.
Atau DJP mengaktivasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) terebut secara mandiri.
“Bila diketahui telah berpenghasilan dan akan diberikan pemberitahuan bahwa NIK wajib pajak tersebut sudah diaktivasi untuk kemudian wajib menjalankan kewajiban perpajakannya,” tandasnya.
***
Baca Juga: Alamat NPWP Beda Dengan KTP Harus Ganti Baru? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Prosedur Daftar NPWP Online Pribadi hingga Syarat yang Harus Dipenuhi
Source | : | YouTube,GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar