GridFame.id - Mitos ibu hamil banyak beredar di tengah masyarakat, salah satunya larangan memotong rambut disebut bisa membawa nasib buruk bagi sang anak.
Mitos ibu hamil yang kerap beredar tak jarang ada yang percaya namun mungkin banyak yang masih penasaran kebenarannya.
Mitos ibu hamil pun tak jarang membuat bingung dan memunculkan kekekhawatiran.
Untuk itu perlu dicari tahu mitos atau faktanya.
Memotong rambut menjadi jauh lebih pendek memang menjadi keinginan banyak wanita ketika hamil.
Umumnya, keinginan ini muncul akibat kerontokan yang parah, rasa gerah atau masalah hormonal lain yang dialami selama kehamilan.
Namun, tak banyak yang berani merealisasikan keinginannya ini karena takut berdampak buruk pada jabang bayi yang dikandung.
Selain itu, ada mitos dari berbagai kebudayaan yang mengatakan memotong rambut selama kehamilan dapat membawa nasib buruk.
Kepercayaan nenek moyak ini juga termasuk jika potong rambut ketika hamil dapat menyebabkan keguguran, komplikasi kehamilan, lahir mati, atau dapat menyebabkan komplikasi kesehatan setelah lahir.
Baca Juga: Mitos Bersiul Menurut Islam, Banyak Dipercaya Bisa Undang Jin?
Fakta Soal Mitos Ibu Hamil Tak Boleh Potong Rambut
Faktanya, tidak ada satupun mitos tersebut yang terbukti benar dan terjadi, dari segi ilmiah. Artinya, kita bebas memotong rambut meskipun sedang hamil, seperti dikutip dari laman First Cry Parenting.
Terlebih lagi, perubahan hormon kehamilan terkadang membuat rambut menjadi kusam, tidak bernyawa, dan rapuh.
Potong rambut bisa menjadi langkah yang taktis untuk kesehatan mahkota wanita itu.
Selain itu, memotong rambut bukanlah prosedur invasif yang mungkin berdampak pada kesehatan ibu hamil atau bayi.
Meski demikian, penggunaan berbagai produk penataan rambut berbahan kimia harus dibatasi dan digunakan hanya setelah berkonsultasi dengan dokter.
Potong rambut yang aman bagi ibu hamil
Ibu hamil bebas menentukan apakah perlu memotong rambutnya, dengan berbagai pertimbangan.
Tidak ada efek buruk yang terjadi pada diri maupun bayi di kandungan, dari segi kesehatan.
Meski demikian, pastikan untuk melakukannya dengan cara yang aman.
Pertama, pilihlah salon yang tidak terlalu ramai sehingga kita tidak perlu menunggu lebih dulu. Hal ini mencegah ibu hamil harus duduk atau berdiri berjam-jam, yang bisa berpengaruh buruk bagi kesehatannya.
Lebih baik untuk membuat janji terlebih dulu agar segera ditangani ketika datang ke salon.
Kedua, memotong rambut memang bebas untuk dilakukan namun tidak demikian dengan mengeriting, meluruskan, mewarnai atau perawatan lainnya selama kehamilan.
Perawatan tersebut menggunakan produk kimia yang keras, yang dapat menyebabkan komplikasi kesehatan pada diri kita maupun bayi yang dikandung.
Untuk sementara, tunda dlu semua treatment rambut yang tidak perlu sampai sesudah melahirkan, dikutip dari Kompas.com.
Memotong Rambut saat Hamil dalam Islam
Dikutip dari berbagai sumber, memotong rambut dalam islam hukumnya diperbolehkan atau sah sah saja selama tidak mengganggu proses kehamilan dan persalinan.Sebab keutamaan wanita hamil dalam islam ialah untuk mensyukuri anugrah dari Allah dengan merawatnya sebaik mungkin sesuai syariat islam.
Ibu hamil sering ditakut takuti akan terkena musibah jika tidak melakukan suatu mitos atau kebiasaan seperti memotong rambut saat hamil tersebut.
Orang yang kurang memahami tentang agama umumnya akan menceritakan tentang kisah kisah terdahulu yang pernah terjadi untuk menakuti agar ibu hamil bersedia patuh dan bersedia mengikuti kebiasaan tersebut.
Tetapi kita tidak perlu takut akan musibah, tidak diperkenankan mendahului kehendak Allah.
“Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendakiNya. Tak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Dia, yang maha perkasa lagi maha bijaksana”. (QS Ali Imran : 6).
Allah lah yang menciptakan bayi dan menjaganya selam kehamilan serta melahirkannya ke dunia. Jadi wajib hanya percaya kepadaNya.
Tidak ada dalih yang menguatkan, sebagai ibu hamil terutama yang masih tinggal bersama orang tua atau mertua yang masih melakukan tradisi tradisi orang terdahulu yang tidak terdapat dalam syariat islam, dapat dijelaskan secara baik baik atau melalui orang yang disegani dan berilmu seperti ustad atau guru agama untuk menjelaskan dan menunjukkan bahwa dalam islam tidak ada hadist atau firman Allah yang memerintah hal tersebut.
Sebagai umat islam tentu wajib mengikuti syariatNya semata sebagai wujud ketaqwaan sehingga selama masa kehamilan dan sepanjang kehidupannya mendapat petunjuk dan jalan yang luru dari Allah.
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, tetap mendengar dan taat karena barang siapa yang hidup diantara kalian setelahku, maka dia akan melihat perselisihan yang banyak.
Oleh karena itu kalian wajib berpegang pada sunnah ku agar mendapatkan petunjuk”. (HR Tirmidzi).
Baca Juga: Mitos Membunuh Hewan Saat Hamil Bakal Berdampak Pada Bentuk Janin? Begini Pandangan Menurut Islam
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar