Melansir dari Tribunnews.com, Pengadilan Negeri Cikarang telah menggelar sidang lanjutan atas pengakuan anak yang digugat oleh Inez Gonzales kepada Sirajuddin Mahmud pada Rabu (10/8/2022).
Namun keduanya tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
"Hari ini masih penjadwalan untuk mediasi," kata kuasa hukum Inez, Sion Tarigan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/8/2022).
"Dijadwalkan itu mediasinya ditunda dua minggu sampai tanggal 24 Agustus," sambungnya.
Sion Tarigan membeberkan kalau kuasa hukum Sirajuddin Mahmud berjanji akan menghadirkan kliennya.
"Kuasa hukum dari tergugat tadi juga minta agar di tanggal 24 dilaksanakan mediasinya," ujar Sion Tarigan.
"Dan berjanji akan menghadirkan prinsipal tergugat saudara SM akan dihadirkan," lanjutnya.
Pihak majelis hakim pun juga mewajibkan Inez Gonzales dan Sirajuddin Mahmud untuk hadir.
"Hakim mediatornya minta dan wajib hadir prinsipal masing-masing," jelas Sion Tarigan.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar