“Tidak banyak hal diperoleh," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, Rabu (10/8/2022), mengutip Kompas TV.
Lebih lanjut, Edwin menyebut bahwa kondisi Putri masih terguncang, Putri juga lebih banyak diam, Edwin menambahkan, Putri juga malu untuk mengungkap kasus tersebut.
“Jadi, sudah dilakukan tapi belum keterangan signifikan. Belum ada apapun yang kami peroleh. Sempat disampaikan, ibu PC malu untuk mengungkapkan (kasusnya-red)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunWow.com dengan Judul "Viral Foto Putri Candrawathi Pegang Tangan Brigadir J saat Pose, Ada Bripka RR yang Kini Tersangka"
Source | : | TribunWow |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar