Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal. Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.
Dengan surat itu, kata Deolipa, maka saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.
Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.
"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.
Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Saya melihat terjadi konflik ketika pengacara menyampaikan sesuatu dan Kabareskrim mengkritik. Saya mau mengingatkan, Polri tidak di atas pengacara. Pengacara apapun posisinya bekerja untuk membuat satu proses menjadi lebih bertanggung jawab," kata Sugeng.
Karenanya Sugeng yakin pencabutan kuasa Bharada E dari Deolipa dan tim, ada intervensi dari penyidik.
"Ini saya yakin bukan pencabutan dari Bharada E ya, tapi ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa, Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini karena sudah ditemukan, ini tidak main-main, karena mengintervensi pekerjaan pengacara," katanya.
Menrutnya pengacara tidak bisa diintervensi tidak bisa dipengaruhi.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar