GridFame.id - Beredar Rekaman CCTV terbaru aktivitas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Rekaman ini menguak fakta sebelum penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam CCTV itu, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terekam ngobrol dengan istrinya Putri Candrawathi selama 1 jam.
Komunikasi tersebut ternyata sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (12/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ferdy Sambo kini ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum Brigadir J tewas, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ternyata terlibat percakapan yang sangat mempengaruhi pembunuhan Brigadir J.
Mengutip Kompas TV, Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut pihaknya memiliki temuan peristiwa yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Komnas HAM memperoleh rekaman video dengan durasi kurang lebih satu jam yang memperlihatkan Ferdy Sambo sedang berkomunikasi dengan istrinya Putri Candrawathi.
"Ternyata memang ada komunikasi ya antara Pak Sambo dengan Bu Sambo (Putri) sehingga memang mempengaruhi, sangat mempengaruhi peristiwa (pembunuhan) di TKP," kata Anam dalam konferensi pers di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022), mengutip Kompas.com.
Anam tak menjelaskan lebih detail isi percakapan antara Ferdy Sambo dan Istri.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka tersebut yakni Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Lebih lanjut, saat diperiksa Komnas HAM pada Jumat (12/8/2022), Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas pembunuhan Brigadir J.
Ia menyusun skenario cerita hingga TKP sedemikian rupa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BUKTI BARU CCTV, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ngobrol 1 Jam Sebelum Habisi Nyawa Yosua
Source | : | Tribun Medan |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar