Maka dari itu seperti statusnya yang tidak tetap, maka fasilitas yang akan didapatkan oleh PPPK juga akan dibedakan dengan PNS.
Merujuk pasal 22 No.5 Tahun 2014 sejumlah hak yang diterima adalah gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Salah satunya fasilitas yang membedakan yakni jaminan pensiunan hingga hari tua.
Sementara Perancang Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dwi Haryono saat ini PNS dan PPPK memang tidak jauh berbeda dengan PPPK mulai dari hak cuti hingga pengembangan kompetensi pegawai.
“Kalau mempunyai kinerja yang bagus, yang bersangkutan juga mendapatkan penghargaab. Kemudian yang bersangkutan juga punya jaminan, jaminannya apa? Jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja termasuk jaminan kematian,” jelasnya sebagaimana dikutip tim GridFame.id.
Jadi mengenai uang pensiun, saat ini pemerintah diketahui masih menggodok insentif untuk PPPK salah satunya tunjangan pensiun.
“Karena sana-sama PNS itu ada regulasi UU 11 tahun 1969 yang mengatur pensiunan PNS bahwa pegawai negeri sipil yang memberikan jasa akan diberikan kontribusi yang namanya uang pensiun. Maka harapannya pemerintah ke depan ingin mereka yang berjasa diberikan pensiun juga, walau bentuknya memang dalam format yang masih dicari,” tegasnya.
Ia mengatakan kontraj selama 1-5 tahun menjadi pertimbangan pemerintah yang saat ini belum tuntas menggodok insentif pemberian tunjangan pensiun seperti yang didaptkan PNS selama ini.
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Source | : | menpan.go.id,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar