Unggahan Tata Janeeta Disorot
Baru-baru ini, Tata Janeeta menuliskan kalimat bijak tentang dihina dan dipuji.
Lagipula apa sih yang mau disombongkan? pada akhir perjalanan hidup semua juga akan mati, bersatu dengan TANAH lalu habis dimakan CACING…
ngerti? ngerti dong masa ga ngerti..," tulis Tata Janeeta di akun instagram miliknya, dikutip tim Gridfame.id, Selasa (16/8/2022).
"Betul itu,kamu lagi di atas orang tidak suka, apalagi di bawah, cibiran yg kamu dapat," papar akun Rehul***.
Untuk karier, Brotoseno pernah menduduki beberapa jabatan penting seperti Penyidik KPK, Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Brotoseno juga diketahui memiliki kekayaan totalnya lebih dari Rp 1 Miliar.
Berikut rangkuman fakta tentang Brotoseno suami Tata Janeeta.
Karier
Melansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Raden Brotoseno', Raden Brotoseno merupakan mantan Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).
Diketahui dia pernah menempuh pendidikan di SMA Negeri 54 Jakarta Timur, dan dilanjutkan ke Universitas Indonesia.
Dia sempat menduduki jabatan sebagai Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP).
Raden Brotoseno juga masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian dia menjadi penyidik dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Brotoseno terjerat kasus, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.
Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.
Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Pada Juni 2017 Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kekayaan
Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.
Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.
Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.
Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | Instagram,tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar