GridFame.id - Uang baru 2022 resmi diluncurkan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Rupanya keluarnya uang kertas baru emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022) menjadi sorotan publik.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional di bagian depan.
Selain itu, tema kebudayaan Indonesia juga terdapat pada bagian belakang, seperti uang edisi sebelumnya.
Tercatat ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diluncurkan hari ini, yaitu Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Cara mendapatkan uang baru 2022 Untuk mendapatkan uang kertas baru 2022, masyarakat bisa memesan dan menukar melalui kas keliling.
Lantas, bagaimana nasib uang lama yang telah beredar?
Apakah masih berlaku?
Cara Dapatkan Uang Baru 2022
Namun, penukaran diwajibkan untuk melakukan registrasi melalui laman https://pintar.bi.go.id terlebih dahulu.
Berikut caranya:
Nantinya akan muncul jumlah paket uang yang akan ditukarkan, dengan minimal penukaran Rp 200.000 dan maksimal Rp 1.000.000.
Ini rinciannya:
Paket 1 (Rp 200.000) 1 lembar Rp 100.000 1 lembar Rp 50.000 1 lembar Rp 20.000 1 lembar Rp 10.000 2 lembar Rp 5.000 4 lembar Rp 2.000 2 lembar Rp 1.000
Baca Juga: Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran Bisa Masuk Riba Ini Kata Buya Yahya
Paket 2 (Rp 400.000) 2 lembar Rp 100.000 2 lembar Rp 50.000 2 lembar Rp 20.000 2 lembar Rp 10.000 4 lembar Rp 5.000 8 lembar Rp 2.000 4 lembar Rp 1.000
Paket 3 (Rp 600.000) 3 lembar Rp 100.000 3 lembar Rp 50.000 3 lembar Rp 20.000 3 lembar Rp 10.000 6 lembar Rp 5.000 12 lembar Rp 2.000 6 lembar Rp 1.000
Paket 4 (Rp 800.000) 4 lembar Rp 100.000 4 lembar Rp 50.000 4 lembar Rp 20.000 4 lembar Rp 10.000 8 lembar Rp 5.000 16 lembar Rp 2.000 8 lembar Rp 1.000
Paket 5 (Rp 1.000.000) 5 lembar Rp 100.000 5 lembar Rp 50.000 5 lembar Rp 20.000 5 lembar Rp 10.000 10 lembar Rp 5.000 20 lembar Rp 2.000 10 lembar Rp 1.000
Setelah memilih paket, tekan "I'm not a robot" dan klik "Pesan".
Penukaran uang kertas baru dapat dilakukan sejak kemarin pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran mulai Jumat (19/8/2022).
Uang lama tetap berlaku
Meski ada uang kertas baru, Erwin memastikan bahwa hal ini tidak berdampak pada pencabutan atau penarikan uang sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: Simak Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran di Bank, Cek pintar.bi.go.id
Ia menjelaskan, peluncuran uang baru 2022 ini bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI. Harapannya, dapat menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional, seperti tema HUT ke-77 "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar