"Tidak ada pencekalan karena tidak akan melarikan diri, tersangka NM kooperatif," kata Iwan kepada Kompas.com di ruangannya, Kamis (29/7/2022).
Sebelum berangkat ke luar negeri, atau pada Selasa (26/7/ 2022) pukul 19.30 WIB, NM telah mendatangi Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk melakukan wajib lapor sebagai syarat tidak dilakukan penahanan.
Bahkan, lanjut Iwan, NM melalui pengacaranya Fahmi Bachmid telah memberitahukan kepada penyidik kepergiannya ke luar negeri untuk keperluan berobat.
"Awalnya tersangka NM melalui lawyer-nya telah melayangkan surat keterangan sakit kepada penyidik," ujar Iwan.
Iwan menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan.
Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidikan terus berlanjut sacara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," tandasnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Padahal Statusnya Masih Tersangka, Nikita Mirzani Nekat ke Luar Negeri, Bakal Dicekal?: Sesuai SOP
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani
Kejaskaan Negeri Serang mengembalikan berkas perkara kasus pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik tersangka Nikita Mirzani ke penyidik Satuan Reserser Kriminal Polresta Serang Kota.
Pengembalian berkas perkara ke polisi dilakukan karena jaksa peneliti menyatakan belum lengkap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar