GridFame.id – Berikut ini 4 jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara).
Demi kenyamanan saat menggunakan listrik berikut 4 jenis pelanggaran penggunaan listrik PLN.
Sebagaimana diketahui PT PLN (Persero) menghimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar.
Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi baik beupa denda ataupun pidana.
Executive Vice Presiden Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan kWh meter PLN tidak ada masalah.
Begitu juga, pengecekan dan pemeriksaan perlu dilakukan saat pelanggan menyewa atau membeli rumah.
“Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan,” jelasnya pada keterangan pers yang dikutip GridFame.id melalui Kompas.
Dirinya menambahkan, PLN terus menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.
Adapun terdapat jenis pelanggaran penggunaan listrik yang harus diketahui masyarakat.
Setidaknya ada 4 golongan pelanggaran penggunaan listrik yang sering diabaikan masyarakat padahal bisa dikenai denda.
Apa saja pelanggaran tersebut?
Baca Juga: Begini Cara Turun Daya Listrik Online Gunakan Aplikasi Dari PLN
Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
Kemudian, membuat MCB tidak berfungsi sebagaimana fungsinya.
Kedua, berupa pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, misalnya penggunaan alat penghemat listrik yang mempengaruhi pengukuran.
Termasuk mengotak-atik atau merusak segel kWh meter adalah tindakan pelanggaran.
Ketiga, pelanggaran golongan III yakni pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contohnya sambung langsung pada instansi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh meter dan pembatas.
Terakhir, pelenggaran golongan IV yakni pelanggaran yangd ilakukan bukan pelanggan.
Sebagai congtoh mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undan-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3.
‘Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Acaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2.5 milliar’
Baca Juga: Begini Cara Jadi Driver Motor Listrik Gojek hingga Biaya Sewanya
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar