GridFame.id- Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) tunjangan PNS ini disebut naik.
Adapun kenaikan tunjangan PNS ini akan berlaku mulai September 2022 mendatang.
Presiden Jokowi kembali meresmikan kenaikan tunjangan PNS pada 24 Agustus 2022 lalu.
Adapun kenaikan tunjangan diberikan khususnya kepada PNS di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai kelas jabatannya.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan untuk tahun 2022 sendiri, angka tertinggi mencapai Rp33 juta.
Tunjangan PNS merupakan salah satu yang diberikan di luar gaji PNS dan disalurkan setiap bulan.
Tunjangan kinerja PNS BRIN diberikan terhitung mulai tanggal penetapan keputusan menjadi ASN di BRIN dan pajak atas tunjangan ini diberikan pada APBN.
Lantas apakah kenaikan tunjangan kinerja PNS BRIn terjadi di bulan September 2022?
Seperti yang tertulis pada Perpres Nomor 104 Tahun 2022 pasal 14 yakni: ‘Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan’.
Di mana Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Agustus 2022, sehingga dapat diprediksi bahwa kenaikan tunjangan PNS BRIN terjadi bulan September.
Lalu berapa besaran tunjangan kinerja 2022 bagi PNS BRIN?
Baca Juga: Berikut Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwiulan 3 Tahun 2022
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar