GridFame.id - Kabar baik untuk para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan.
Sebanyak 16 juta pekerja yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan bagian dari bantuan sosial dari subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, total anggaran yang disiapkan untuk pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp9,6 triliun.
Hal tersebut disampaikan usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Senin (29/8/2022) lalu.
"Bapak Presiden menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani, dikutip dari Tribunnews.com.
Bantuan senilai Rp 600 tersebut bakal diberikan dalam waktu dekat ini.
Tentu saja bantuan ini menjadi angin segar bagi para pekerja.
Lalu bagaimana cara mengetahui apakah kita termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Simak sampai habis!
Baca Juga: Kabar Terbaru BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Bagi Pekerja Mulai Kapan Disalurkan?
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar