GridFame.id - Pinjol atau Pinjaman Online kini makin marak di kalangan masyarakat.
Banyak sekali kasus orang yang kena teror gegara gagal bayar tagihan pinjol.
Pinjol atau pinjaman online sendiri menjadi pilihan kebanyakan orang karena syaratnya yang mudah.
Terlebih jika pinjol tersebut adalah pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK.
Sayangnya meski sudah tahu ilegal, banyak yang masih nekat mengambil pinjaman.
Rata-rata, pinjol ilegal hanya minta syarat foto, KTP, dan nomor telpon penjamin saja.
Namun kini banyak peminjam tak bertanggung jawab yang mencantumkan nomor orang lain tanpa seizinnya.
Imbasnya kini banyak yang mengeluh diteror pinjol gegara dijadikan penjamin.
Tentu saja hal ini sangat menganggu lamtaran pihak pinjol terus-terusan menghubungi.
Lalu apa yang harus kita lakukan jika nomor dicatutkan sebagai penjamin?
Berikut imbauan dari OJK!
Baca Juga: Jangan Cuma Tergiur Pencairan Dana Cepat! Ini Daftar 100 Pinjaman Online (Pinjol) Legal Berizin OJK
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar