Gaji dosen PNS golongan III yang didapatkan dosen baru berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3 itu sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Sementara gaji dosen PNS Golongan IV atau dosen yang sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3 itu sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.
Selain mendapat gaji pokok, dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi.
Untuk besaran yang diberikan yakni satu kali gaji pokok, sedangkan tunjangan khusus diberikan untuk dosen dalam masa penugasan suatu daerah.
Untuk tunjangan kehirmatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji dosen PNS juga akan ditambah hingga ratusan juta rupiah bilamana melakukan penelitian atau hibah riset.
Insentif ini tidak bersifat tetap jadi tergantung riset yang dikerjakan dan memang membutuhkan dana untuk menyelesaikan penelitian.
Sementara untuk mendapat tambahan gaji dosen PNS lainnya, mereka juga dituntut harus produktif dan terus memperdalama wawasannya seperti menjadi penulis modul praktikum, pembicara hingga pembimbing mahasiswa tugas akhir dan lain sebagainya.
Baca Juga: Bikin Penasaran Kapan Tanggal Gajian dan Tunjangan PNS Diberikan?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar