GridFame.id -
Apakah ada yang sudah tahu soal skema pembayaran cicilan GoPaylater Cicil?
Sebelumnya, GoPaylater Cicil merupakan salah satu fitur dari Gojek bagi pelanggan yang ingin berbelanja atau bertransaksi di beberapa mitra usaha Gopay.
Namun, memang tak semua pelanggan bisa mengaktifkan GoPaylater Cicil ini.
Hanya pelanggan-pelanggan terpilih yang bisa mengaktifkannya.
Nah, untuk GoPaylater Cicil ini sistemnya mirip dengan fitur Paylater lainnya.
Hanya saja memang pembayarannya bisa dicicil.
GoPaylater cicil ini memberikan limit hingga Rp 5 juta.
Untuk tenor angsurannya sendiri terdapat beberapa piliihan yaitu 2,3,6 dan 12 bulan.
Lalu bagaimana skema pembayarannya?
Baca Juga: Gak Perlu Panik, Simak Cara Mudah Mengganti Pin Gopay yang Mendadak Lupa
Kemudian, ada dua skema biaya GoPaylater Cicil yang dibagi berdasarkan waktu transaksi kita.
Transaksi yang dilakukan pada tanggal 1-15, cicilan pertama akan ditagihkan pada akhir bulan.
Namun, jika kita melakukan transaksi pada tanggal 16-30 atau 31, maka cicilan kita akan ditagihkan pada akhir bulan berikutnya.
Secara terperinci, berikut adalah skema biaya penggunaan GoPaylater Cicil yang bisa digunakan semua pengguna.
1. Jika transaksi dilakukan pada tanggal 1-15:
2. Jika transaksi dilakukan pada tanggal 16-30 atau 31:
Tagihan GoPaylater Cicil kita, mencakup semua transaksi di Gojek yang kita bayar menggunakan GoPaylater Cicil.
Selain itu, tagihan kita juga mungkin termasuk biaya GoPaylater Cicil dan denda keterlambatan sebesar Rp2.000 per hari (jika kita sudah melewati masa tenggang).
Penting untuk diingat bahwa kita bisa bayar tagihan GoPaylater Cicil kapan pun sebelum jatuh tempo, atau begitu kita mencapai limit. Dengan begitu, kita bisa hindari denda keterlambatan.
Artikel ini telah tayang di Cerdasbelanja.grid.id dengan judul Skema Biaya GoPaylater Cicil, Bisa Belanja Sepuasnya dan Bayar Dicicil
Baca Juga: Murah Meriah! Bayar Pakai Gopay, Beli Minyak Goreng 2L di Alfamart Hanya Bayar RP 20rb-an Saja
Source | : | Cerdasbelanja.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar