Sebelumnya Zumi Zola dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti menerima uang puluhan miliar.
Tak hanya itu, ia juga menerima gratifikasi saat menjabat gubernur pada tahun 2018 lalu hingga terjerat kasus korupsi.
Eks Ayu Dewi itu divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan gubernur Jambi tersebut harus ditahan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Mantan aktor film tersebut juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Hukuman itu terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Selama di penjara, Zumi Zola sempat digugat cerai oleh mantan istrinya, Sherrin Tharia.
"Kalau alasan dari istrinya di sini adalah, terjadinya perselisihan dan pertengkaran. Antara penggugat dan tergugat. Yang kedua kurang perhatian dari pihak tergugat kepada penggugat," ujar Cece Rukmana Ibrahim, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain itu ada juga kabar faktor ekonomi jadi salah satu alasan Sherrin menggugat cerai.
Syukurnya, kini Zumi Zola telah bebas, kabar bahagia itu disambut baik oleh Sherrin Tharia.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar