GridFame.id – Siapkan biaya segini untuk operasi miom bagi peserta non BPJS Kesehatan.
Rincian operasi miom penting untuk diketahui bagi mereka yang ingin melakukan tindakan tersebut.
Pasalnya pasien yang akan melakukan operasi miom harus menyiapkan dana sedikit lebih besar.
Terutama bagi mereka yang tidak mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Miom sendiri adalah tumor jinak yang tumbuh di rahim, baik di bagian dalam maupun luar.
Tumor jina ini dapat tumbuh besar hingga menyebabkan nyeri dan perdarahan hebat saat mestruasi.
Umumnya penyakit tidak menimbulkan gejala namun uncuk beberapa tanda yang harus diwaspadai seperti perut membesar, sembelit atau kembung, mengalami nyeri atau tekanan pada panggul.
Pada kasus miom yang kecil dan tidak berbahaya, namun beberapa pasien ingin menyembuhkan melalui operasi.
Lantas berapakah biaya yang harus dikeluarkan untuk operasi miom bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan?
Simak info selengkapnya yuk!
Dibaca sampai habis ya!
Baca Juga: Begini Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online
Dikutip GridFame.id dari kode BPJS berikut ini kisaran harga biaya operasi miom bagi peserta non BPJS Kesehatan.
Bagi pasien non BPJS Kesehatan , operasi miom memerlukan biaya yang tak sedikit.
Adapun biaya operasi miom sendiri dibagi berdasarkan kelas yakni sebagai berikut:
Kelas Excecutive: Rp30.730.700.
Kelas VIP: Rp21.039.700.
Kelas I: Rp21.039.700
Kelas II: Rp17.797.000.
Kelas III: Rp15.194.200.
Adapun biaya tersebut sudah termasuk fasilitas seperti kamar operasi, obat anasthesi, jasa dokter, jasa asisten dokter, penggunaan alat khusus dan sebagai macamnya.
Baca Juga: Hati-Hati! Operasi Miom Tidak Dianjurkan untuk Wanita dengan Kondisi Ini
Namun biaya tersebut belum include biaya kamar perawatan yang dibagi sebagai berikut:
Eksekutif: Rp3.5 juta/malam.
VIP: Rp1.8 juta/malam.
Kelas I Utama: Rp1 juta/malam.
Kelas II Standar: Rp700 ribu/malam.
Kelas II: Rp450 ribu/malam
Kelas III: Rp215 ribu/malam.
Demikian biaya operasi miom bagi non BPJS Kesehatan, sedangkan bagi pengguna BPJS maka akan ditanggung sepenuhnya oleh asuransi kesehatan tersebut.
Semoga membantu!
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar