Setelah mendapatkannya, Anwar pun memakai uang tunai yang ada di brankas untuk membeli motor dan beberapa telepon genggam.
Tersangka Anwar membeli satu motor bermerej Kawasaki Ninja ZX seharaga Rp 113 juta.
Di sisi lain, tersangka Anwar juga memiliki tunangan.
"Membeli Kawasaki Ninja ZX Rp 113 juta, membeli beberapa HP serta memberikan ke tunangannya, jadi dia udah punya tunangan, memberi pada tunangannya sebesar Rp 5 juta untuk keperluan sehari-hari tunangan," tutur Zulpan.
Mursidah menjalankan aksinya saat rumah Dara Arafah dalam keadaan kosong.
"Saat rumah kosong, tersangka Musridah ini matikan CCTV agar aksi yang dilakukannya tidak terekam. Kemudian, brankas dibungkus kain untuk mengelabui orang lain. Selanjutnya dikirim melalui travel ke Cilacap, di mana tersangka Anwar sudah menunggu di sana," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan.
Musridah dan Anwar kemudian menjadi tersangka kasus pencurian ini.
Atas kejadian ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan secara intensif dan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Meski demikian, Dara Arafah mengaku telah memaafkan kesalahan Mursidah.
Artikel ini pernah tayang di kompas.com dengan judul Dara Arafah Tak Mau Damai, Ingin Beri Efek Jera Kepada ART yang Curi Brankasnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Violina deviani |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar