Lantas berapa gaji pensiunan PNS 2022?
Besaran gaji pensiunan PNS sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda Dudanya.
Sedangkan untuk pensiunan andi negara akan dikelola PT Asabri (Persero).
Ini adalah daftar rincian gaji pensiunan PNS yang besarannya berbeda tergantung dari golongan dan masa pengabdiannya:
1. Gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900, PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000, PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp 3.597.800, PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
2. Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600, pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600-Rp1.375.200, pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000 dan pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800, pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300 dan pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600
Baca Juga: Insentif Lembur PNS Kemenkeu Akan Diubah, Bakal Seperti Apa?
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar