Meski hamil terkadang menyulitkan, namun saat hamil wanita juga mendapat pahala atas perhatian yang diberikan dalam menjaga kandungan. Dalam beberapa hadits dan ayat di Alquran, wanita hamil sangat dimuliakan.
Wanita yang sedang hamil mendapat pahala lebih banyak daripada wanita yang tidak sedang hamil. Allah SWT menjanjikan surga bagi wanita hamil yang meninggal dunia.
Rasulullah SAW bersabda, wanita yang meninggal dunia saat hamil, maupun meninggal ketika tengah melahirkan, baik juga wanita yang mati karena nifas, maka akan dijanjikan surga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tahukah kalian, siapa orang yang mati syahid di kalangan umatku?” beliau menjawab, orang yang mati syahid di kalangan umatku cuma sedikit. Orang yang mati berjihad di jalan Allah, syahid, orang yang mati karena Tha’un, syahid. Orang yang mati tenggelam, syahid. Orang yang mati karena sakit perut, syahid. Dan wanita yang mati karena nifas, dia akan ditarik oleh anaknya menuju surga dengan tali pusarnya.” (HR. Ahmad : 15998)
Lalu bagaimana hukum menguburkan wanita yang meninggal saat hamil?
Dikutip TribunStyle.com dari syariahonline, dalam Islam tidak mengapa menguburkan anak di dalam kandungan ibu yang telah meninggal.
Namun, harus memastikan bahwa calon bayi juga turut meninggal dunia.
Sebab, mengeluarkan calon bayi yang sudah meninggal bisa merusak jenazah ibunya.
Di dalam Islam, dilarang untuk merusak jenazah tanpa keperluan yang haq.
Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah bersabda:
“Mematahkan tulang seorang mayat, sama halnya dengan mematahkannya ketika dia masih hidup.”
(HR. Abu Daud No. 3207, Ibnu Majah No. 1616, Ahmad No. 24783, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Para perawinya terpercaya dan merupakan perawi hadits shahih, kecuali Abdurrahman bin Ubay, yang merupakan perawi kitab-kitab sunan, dan dia shaduq (jujur).” Lihat Taliq Musnad Ahmad No. 24783)
Maka menyakitinya ketika sudah wafat adalah sama dengan menyakitinya ketika masih hidup, yaitu sama dalam dosanya. (Imam Abu Thayyib Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 9/18) karena mayit juga merasakan sakit.
Beda kasus jika si janin masih hidup, maka boleh membedahnya untuk menyelamatkan yang masih hidup, sebab maslahat yang hidup lebih utama didahulukan, dikutip dari TribunStyle.
Source | : | kompas,Tribunstyle |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar