Darius meminta Jessica maupun Vincent membuktikan di pengadilan terkait yang dituduhkannya pada kliennya.
“Silakan aja buktikan nanti mana pengakuan dia kerugian Rp 9,8 M. Itu pengakuan dia 11 mobil kalau kita kan enggak. Kita hanya 1 doang yang kita coba sampaikan. Kita enggak tahu barang itu di mana apakah di Jakarta apakah ada di Bali atau di mana pada saat itu ada enggak perjanjiannya,” kata Darius.
“Coba buktiin kalau memang ada. Kita kan sekarang enggak mau berkoar-koar, bernyanyi-nyanyi atau menyampaikan sesuatu yang enggak ada dasarnya. Kalau ada dasarnya ayo buktikan,” tutur Darius.
Sebelumnya diberitakan, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Jessica Iskandar bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id melalui Komisaris Christoper Steffanus Budianto.
Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka.
Namun, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Digugat ke PN Jakarta Selatan
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Idam Rosyda |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar