Pantangan pertama calon pengantin sebelum menikah yaitu tidak boleh berkendara.
Entah itu mengendari mobil, maupun motor.
Sekalipun calon pengantin harus bepergian, maka harus ada orang lain yang mengendarainya.
Hal ini menjadi pantangan karena berdasarkan kamus kitab primbon Jawa Kuno bisa menyebabkan calon pengantin meninggal dunia akibat kecelakaan dalam keadaan sendirian.
Selanjutnya, pantangan calon pengantin sebelum menikah yaitu tidak boleh melakukan perjalanan jauh seperti luar kota, provinsi, atau negara.
Jadi, dalam kurun waktu 15 hari sebelum melangsungkan pernikahan calon pengantin sebaiknya membatalkan niat untuk perjalanan jauh.
Kalaupun terpaksa dan tidak bisa dibatalkan, maka disarankan untuk beribadah dan berdoa sebelum berangkat.
Calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, untuk tidak bepergian melintasi perairan.
Dikhawatirkan hal ini ada suatu insiden buruk seperti kecelakaan yang dapat menenggelamkan calon pengantin.
Sehingga sekiranya tidak begitu penting untuk berpergian, maka sebaiknya hindari bepergian melintasi perairan.
Pantangan pengantin sebelum menikah yang sebaiknya dihindari yaitu tidak boleh saling bertemu atau bertatap muka.
Lakukan hal ini selama 15 hari sebelum pernikahan. Sebab, para leluhur mengatakan bahwa pantangan ini dimaksudkan agar aura wajah dari calon pengantin tetap terjaga.
Tak hanya itu, diharapkan pula saat berumah tangga suaminya pun tidak cepat bosan.
Pantangan selanjutnya yang harus dihindari yaitu calon pengantin tidak boleh berenang. Hal ini dilakukan selama 15 hari sebelum melangsungkan pernikahan.
Alasannya supaya aura calon pengantin tidak mengundang energi-energi negatif yang menyebabkan gagalnya acara pernikahan.
Pantangan keenam yang tidak boleh dilakukan bagi calon pengantin yaitu dilarang mendaki gunung.
Jika berbicara mengenai gunung dalam kamus kitab primbon Jawa kuno, gunung merupakan tempat yang memiliki potensi gaib sangat tinggi.
Sehingga dikhawatirkan bagi calon pengantin akan mudah dibawa atau masuk ke dalam dunia gaib.
Pantangan terakhir bagi calon pengantin yaiyu untuk tidak membunuh makhluk hidup baik disengaja maupuun tidak.
Terutama binatang liar selama 15 hari sebelum melangsungkan pernikahan.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Sonora.id dengan Judul "7 Pantangan Calon Pengantin Selama 15 Hari Sebelum Menikah Menurut Primbon Jawa"
Source | : | Sonora.ID |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar