GridFame.id – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 sudah di depan mata cek cara daftarnya.
Ingin menjadi bagian CPNS dan PPPK 2022? Coba cek ulasan lengkapnya berikut ini.
Pendaftaran CPNS akan kembali dibuka pada pekan ketiga dan keempat September 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas sebelumnya mengatakan pengadaan CASN 2022 hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan fokus terhadap rekrutmen guru dan tenaga kesehatan.
Ini diungkapkan saat melakukan Rapat Kerja bersama Komite DPD RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Total sebanyak 530.028 formasi CPNS pusat dan daerah akan dibuka pada bulan ini dari usulan awal mencapai 724.372 formasi.
Nantinya lebih rincinya adalah PPPK pusat sebanyak 90.690 kemudian disusul PPPK daerah mencapai 439.338.
PPPK guru 319.716, PPPK tenaga kesehatan sebanya 92.014, dan PPPK tenaga teknis 27.608.
Salah satu hal yang penting untuk dipenuhi CPNS dan PPPK adalah mereka dilarang keras menjadi pemilik atau pengajar di sebuah bimbel calon ASN atau sekolah kedinasan.
Lantas bagaiman cara mendaftarnya?
Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK guru dan tenaga kesehatan pada periode September 2022, berikut cara lengkap untuk mendaftarnya:
Baca Juga: Tanpa Tes Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022
Cara daftar jadi ASN 2022
Pertama akses laman sscasn.bkn.go.id dan klik ‘Registrasi’.
Masukkan sejumlah data pribadi yang diminta seperti (NIK, KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor HP, password dan sebagainya).
Kemudian unggah scan KTP dan swafoto
Masukkan kode CAPTCHA dan klik ‘Submit’
Jika sudah teruskan masuk kembali ke laman sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data pribadi Anda yang masih kosong.
Pilih jenis formasi.
Upload dokumen dan cek resume serta cetak kartu informasi dan pendaftaran akun.
Berikut ini beberapa dokumen persyaratan CPNS 2022 yang perlu Anda persiapkan dari sekarang:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari dukcapil, Kartu Keluarga (KK),Ijazah pendidikan, Transkrip nilai atau IPK, Pas foto dan swa foto.
Sekian.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Akun Pendataan Non ASN Terbaru 2022
Source | : | Instagram,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar