Selain partai yang diusung Farhat Abbas yaitu PANDAI, 15 Partai politik lainnya yang turut melakukan audiensi yaitu Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Reformasi, Partai Kongres, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Masyumi, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Beringin Berkarya (Berkarya), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Pandu Bangsa, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).
Menanggapi soal laporan tersebut, pihak KPU akhirnya angkat bicara.
Menurut William, Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap.
Oleh karenanya, jika merujuk pada pernyataan Hasyim Asy'ari, Pandai seharusnya menerima berita acara yang menyatakan bahwa berkas mereka tidak lengkap sehingga pendaftaran tidak diterima.
"Sampai sekarang itu belum ada berita acaranya. Kalau kita terima berita acara dari KPU, (berita acara tersebut) merupakan objek sengketa pemilu di Bawaslu.
Karena (KPU) tidak memberikan berita acara, maka keberatan bersifat laporan pelanggaran administratif," kata William.
Sementara itu, dalam laporan pelanggaran administratif, Pandai kalah dalam persidangan di Bawaslu RI.
Majelis pemeriksa menilai, KPU secara sah dan meyakinkan tidak melanggar administrasi pemilu yang menyebabkan Pandai tidak lolos pendaftaran.
Source | : | kompas,Grid.ID |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar