GridFame.id – Mobil listrik terendam banjir, bagaimana dengan keamanannya?
Tidak menggunakan mesin pembakaran internal, amankah mobil listrik terendam banjir?
Di tengah naiknya harga BBM membuat keuntungan tersendiri di penjualan mobil listrik.
Akhir-akhir ini tren penjualan mobil listrik terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Mobil listrik juga banyak diminati masyarakat karena selain harganya terjangkau penggunaannya dinilai lebih irit.
Saat ini mobil listrik juga menjadi perbincangan seru semenjak Presiden Jokowi mengintruksikan penggunaan mobil listrik sebagai mobil dinas.
Adapun instruksi ini masuk dalam Inpres No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski demikian banyak juga masyarakat yang belum memahami secara detail terkait mobil listrik.
Masyarakat banyak yang mempertanyakan segala seluk beluk soal jenis mobil ini.
Salah satunya soal bahayanya jika mobil listrik terendam banjir.
Bagaimana jadinya jika mobil listrik terendam banjir, bahayakah?
Mengingat banyak kota di Indonesia yang rawan banjir saat musim penghujan tiba.
Simak ulasan lengkapnya yuk!
Baca Juga: Begini Cara Jadi Driver Motor Listrik Gojek hingga Biaya Sewanya
Mobil listrik terendam banjir
Mengenai hal tersebut Dosen Pendidikan Teknik Elektro UNY, Toto Sukisno mengatakan bahwa sistem keamanan mobil listrik terendam banjir memang sering dipertanyakan orang-orang.
Hal ini wajar, karena pada dasarnya sistem listrik apapun jika terendam air bisa mengakibatkan korsleting yang membayakan.
“Salah satu musuh besar dari perangkat yang menggunakan listrik memang air, karena akan mengakibatkan korsleting,” jelasnya dikutip GridFame.id dari Kompas.
Meski demikian, terkait risiko kendaraan listrik yang terkena banjir ini duah diatasi dengan penggunaan sistem tertentu yang dikembangkan perusahaan penyedia.
Sehingga bisa dipastikan bahwa kendaraan listrik termasuk mobil listrik akan aman jika terkena banjir.
“Terkait dengan kendaraan listrik yang sekarang dikembangkan rata-rata sudah menggunakan standar IP (Ingress Protection), misal IP 55, IP 45 dan lain-lain,” imbuhnya.
Misalnya, IP 55 memiliki artu tertentu yang menandakan sistem keamanan yang digunakan kendaraan.
Angka 5 pertama artinya aman dari debu berbahaya sedangkan 5 kedua artinya aman dari semprotan air dengan tekanan renda (12.5l/min) selama 3 menit.
“Artinya kalau yang kita beli speknya IP 55 berati tidak boleh lebih dari 3 menit,” paparnya.
“Tapi kalau speknya menggunakan IP57 tentu beda, di sana disebutkan aman dari rendaman air dengan kedalaman 1 meter selama 30 menit,” tandasnya.
**
Baca Juga: Diminati Usai BBM Naik, Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar