Melansir dari Tribunnews.com, Ketua LPAI Seto Mulyadi menyatakan penundaan penahanan tidak semata-mata ditujukan pada Putri Candrawathi.
Melainkan kata Kak Seto berlaku bagi kaum ibu yang tersangkut masalah pidana dan memilik anak balita.
"Kalau tiba-tiba kok hanya Ibu PC yang diberi itu, sama sekali tidak," ujar Kak Seto saat dihubungi awak media, Senin (5/9/2022).
Kak Seto tidak mengenal sosok Putri Candrawathi dan begitupun kasusnya saat ini.
Ia hanya meminta agar adanya perlindungan terhadap anak Putri Candrawathi sehingga banyak persepsi lain dari publik yang timbul terhadap dirinya.
"Saya tidak kenal Ibu PC, tidak tahu kasusnya, tapi orang langsung itu ya jelas ramai sekali.
Saya bisa memahami kalau orang pada marah karena salah paham, tidak mengerti apa yang saya sampaikan kepada media," ucap Kak Seto.
Kak Seto pun membeberkan kalau ia sempat membela kasus yang sama yaitu Angelina Sondakh.
"Intinya itu dan itu sudah saya serukan sekitar tahun 2010. Hal ini sempat saya lakukan juga pada 2014, kasusnya Ibu Angelina Sondakh. Cuma mungkin istilahnya saat itu memang tidak didengar ya. Makanya saya sedih waktu itu dan beberapa kasus juga," pungkas Kak Seto.
Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka setelah terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar