Ada sejumlah ketentuan saat melakukan penukaran uang rupiah baru melalui layanan kas keliling.
Berikut ketentuannya:
1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah yang tersedia untuk ditukarkan di lokasi kas keliling tersebut.
2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling tersebut.
3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
4. Dalam rangka pengedaran uang Rupiah emisi baru Tahun Emisi (TE) 2022, masyarakat dapat melakukan pemesanan uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemesanan uang Rupiah TE 2022 dilakukan melalui mekanisme paket penukaran.
- Dalam setiap penukaran di suatu lokasi kas keliling, batas maksimal paket penukaran uang Rupiah TE 2022 ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Setiap paket penukaran uang Rupiah TE 2022 bernilai nominal sebesar Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) lembar pecahan Rp100.000
1 (satu) lembar pecahan Rp50.000
1 (satu) lembar pecahan Rp20.000
1 (satu) lembar pecahan Rp10.000
2 (dua) lembar pecahan Rp5.000
4 (empat) lembar pecahan Rp2.000
2 (dua) lembar pecahan Rp1.000
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Cara dan Prosedur Menukarkan Uang Baru 2022, Ikuti Petunjuknya
Source | : | Tribunbatam.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar