GridFame.id -
Masih banyak yang suka bingung terkait bunga aplikasi Akulaku dan Kredivo.
Akulaku dan Kredivo salah satu aplikasi untuk kredit barang yang banyak digunakan masyarakat.
Dimana dalam aplikasi tersebut memang memiliki banyak fitur.
Selain bisa untuk kredit barang-barang elektronik, Akulaku dan Kredivo juga bisa untuk meminjam uang.
Memang di jaman saat ini banyak orang yang memilih untuk membayar secara kredit.
Meski yang dibayarkan bakal lebih mahal, namun setidaknya jika membutuhkan bisa digunakan terlebih dahulu.
Jika ingin kredit pun dipastikan kalau anda mampu untuk membayarnya.
Untuk Akulaku dan Kredivo sudah terdaftar secara resmi di OJK.
Akulaku dan Kredivo sendiri saat ini sudah resmi terdaftar di OJK.
Lantas, bunga mana yang lebih besar antara Kredivo dan Akulaku?
Baca Juga: Belanja Pakai Aplikasi Paylater Akulaku dan Kredivo, Mana yang Lebih Untung?
Melansir dari Kompas.com, biaya PayLater untuk layanan Kredivo yang bisa digunakan di beberapa e-commerce yakni sebesar 1 persen (minimal Rp 1.000) dari nilai transaksi.
Sementara itu, untuk biaya denda keterlambatan adalah sebesar 4 persen per 30 hari.
Selain itu, Anda juga akan dikenai biaya keterlambatan sebesar 6 persen per 30 hari dari jumlah tagihan yang melewati jatuh tempo.
Bunga yang diberikan Kredivo untuk cicilan 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan adalah sebesar 2,6% per bulan yang merupakan suku bunga paling kecil dibandingkan dengan aplikasi pinjaman lainnya yang berlaku untuk kredit online maupun pinjaman online.
Kredivo sendiri memiliki limit kredit hingga Rp 30 juta. Sedangkan Akulaku hanya sampai Rp 20 juta saja.
Sementara untuk Akulaku, menetapkan bunga sebesar 1,5% dari pokok pinjaman dan biaya admin bulanan yang dikenakan adalah sebesar 1% dari pokok pinjaman serta denda keterlambatan adalah sebesar 1% per hari.
Untuk presentase bunga tahunan maksimal (APR) di Kredivo adalah sebesar 53,36% sedikit lebih kecil dari APR Akulaku.
Sehingga jika disimpulkan untuk Akulaku memang bunganya lebih besar dari Kredivo
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar