GridFame.id - Cara bayar pakai Gopay, menjadi salah satu yang dicari publik ketika ingin membayar tagihan misalnya listrik dengan menggunakan dompet digital atau uang elektronik.
Bayar pakai Gopay bisa menjadi salah satu alternatif untuk bisa tepat waktu membayar tagihan misalnya listrik.
Bayar pakai Gopay bukan hanya untuk tagihan listrik saja tetapi juga bisa untuk pembelian atau pembayaran lainnya.
Bayar pakai Gopay memudahkan Anda menghemat waktu tak perlu datang ke loket pembayaran untuk melunasi tagihan bulanan listrik, tapi bisa dilakukan secara online.
Pembayaran dilakukan secara praktis dengan menggunakan GoTagihan.
Tak hanya itu, beli token listrik juga bisa menggunakan layanan GoTagihan.
Telat Bayar Listrik Satu Bulan
Dengan melakukan pembayaran menggunakan layanan ini maka akan membantu Anda agar tidak menunggak.
Ada beberapa konsekuensi yang harus diterima bila Anda menunggak tagihan listrik.
Konsekuensi tersebut yakni denda sampai pemutusan listrik.
Untuk itu, bagi pelanggan PLN disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu.
Lalu apakah telat bayar listrik langsung diputus sambungan listriknya oleh PLN dan berapa bulan maksimal tunggakan listrik?
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Sementara apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, maka pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya. Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.
Berikut rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN: Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan Tagihan listrik dari PLN bisa diakses mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya.
Tenggat waktu pembayaran tagihan listrik adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Cara Bayar Pakai Gopay
Mengutip dari website Gojek.com, cara bayar listrik di GoTagihan lebih lengkap di bawah ini.
Cara Bayar Listrik di GoTagihan:
Baca Juga: Belanja Beras Hingga Skincare Dapat Cashback Rp 23 Ribu, Berikut Promo Alfamart Hari Ini Pakai Gopay
Cara Beli Token Listrik di GoTagihan
Cara Bayar Non-Listrik di GoTagihan
Jika kamu ada pertanyaan Anda bisa menghubungi customerservice@gojek.com.
Baca Juga: Segini Bunga Paylater di Kredivo, Bisa Buat Bayar Tagihan Listrik Hingga Pulsa Pascabayar!
Source | : | kompas,gojek |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar