Tingkatan Skor Kredit di BI Checking atau SLIK
Melansir dari OJK, skor kredit yang tercatat berdasarkan kemampuan kolektibilitas kredit.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, berikut ini tingkat kolektibilitas kredit:
1. Kolektibilitas 1
Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu.
Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2
Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3
Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4
Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5
Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Masuk BI Checking atau SLIK?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar