Tak jarang juga pinjol akan melakukan penagihan secara kasar dan penyebaran data pribadi secara berlebihan.
Bahkan meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Maka dari itu, sangat penting melindungi data pribadi Anda dengan tidak mengajukan ke pinjol ilegal.
“Kalau pinjol yang legal, akses data pribadi itu tidak boleh berlebihan. Data itu ya terkait dengan transaksinya saja, tidak boleh akses data gambar, galer,” ujar Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan , dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan.
Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin yang tidak diperkenankan melakukan penawaran melaui aplikasi pesan misalnya SMS atau WhatsApp.
Lalu bagaimana cara mengatasinya?
Agar tak terjerat pinjol ilegal sebelum mengajukan pinjaman ada baiknya mengecek legalitas izin pinjaman ke OJK di nomor (157) atau mengirim peSAN KE WhatsApp (081157157157) ataupun email konsumen@ojk.go.id.
Dengan begitu Anda bisa lebih berhati-hati saat hendak mengajukan pinjaman online (pinjol).
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Deretan Pinjol Ini Sudah Terdaftar di OJK Per September 2022
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar