GridFame.id -
Cuma Rp 30000 perbulan sudah bisa dapat emas, kok bisa?
Ya, pegadaian telah memberikan lapak bagi orang-orang yang ingin membeli emas namun keberatan dengan harganya.
Memang untuk saat ini menabung emas adalah salah satu alternatif untuk di masa depan.
Pasalnya, kalau menabung uang kebanyakan orang merasa malah bisa terpakai.
Niatnya untuk menabung pun seketika bisa gagal.
Tetapi kalau menabung emas, suatu saat bisa dijual dengan harga yang kemungkinan lebih tinggi.
Namun, untuk harga emas batangan sendiri memang harganya terbilang cukup mahal
Sekarang tak perlu khawatir, lantaran pegadaian menyediakan tabungan emas.
Dimana masyarakat bisa mencicil uangnya tiap bulan untuk mendapatkan emas batangan.
Yaitu dengan mencicilnya di tabungan emas pegadaian.
Untuk tabungan emas ini, nasabah bisa melakukan transfer rekening mulai dari 0,1 gram, buyback mulai dari 1 gram, dan pembelian tabungan emas (top up) mulai dari 0,01 gram.
Baca Juga: Harga Emas Antam Per Hari Ini Lagi-lagi Turun, Kenapa?
Cara membuka tabungan emas di Pegadaian
Nasabah dapat melakukan transaksi tabungan emas di seluruh outlet pegadaian melalui pegawaian digital service, agen pegadaian, maupun marketplace.
Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan pembukaan tabungan emas, yaitu:
Sementara itu, untuk membuka rekening tabungan emas, Anda dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Membawa dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuka rekening Tabungan Emas di kantor cabang pegadaian.
2. Mengisi formulir pembukaan rekening dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000 dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp 30.000
3. Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi, nasabah akan menerima Buku Tabungan Emas dan dapat melakukan pembelian mulai dari 0,01 gram.
4. Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping 1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr, dengan membayar biaya cetak sesuai kepingan yang dipilih
5. Transaksi pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di kantor cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli.
Baca Juga: Apa Saja Syarat Untuk Gadai Emas di Pegadaian? Lengkap Dengan Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar