GridFame.id - Ini dia tips agar tak kena jebakan pinjol ilegal yang transfer uang tiba-tiba.
Pinjol ilegal kini sedang marak di kalangan masyarakat.
Meski sudah diberantas OJK, banyak pinjol ilegal yang kembali bermunculan.
Hingga saat ini banyak masyarakat yang terjerat hutang pinjol ilegal.
Pinjol ilegal biasanya memeberika syarat pengajuan pinjaman yang terlampau mudah.
Sehingga banyak orang yang langsung mengiakan lantaran tak punya pilihan lain.
Pinjol ilegal pun dikenal kerap memberi bunga dengan jumlah tak wajar.
Tak cuma itu, kini banyak pinjol ilegal yang menjerat korban dengan cara yang sangat licik.
Yakni dengan modus tiba-tiba menransfer dengan alasan salah kirim.
Agar tak menjadi korban pinjol ilegal, Anda bisa menerapkan tips-tips di bawah ini.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips Menghadapi Debt Collector yang Menagih ke Rumah Agar Diberi Keringanan
Merangkum dari Kompas.com, ini dia tips agar tak kena jebakan pinjol ilegal yang transfer uang tiba-tiba.
Tips Agar Tak Kena Jebakan Pinjol Ilegal
1. Jangan Sembarangan Unggah Data
Agar data Anda aman, sebaiknya jangan sembarangan unggah data di media sosial.
Seperti beberapa waktu lalu sempat ramai tren "Add Yours" di Instagram yang mengunggah data diri seperti KTP, KK, dan lain-lain.
Anda sebaiknya membatasi diri agar dapat memilih tren yang aman-aman saja.
2. Jangan Sembarangan Buka Akses HandPhone
Anda juga wajib berhati-hati membuka akses handphone.
Diketahui, beberapa aplikasi dan web meminta izin akses ke gawai.
Baik akses kamera, buku telepon maupun galeri.
Anda harus mencari tahu terlebih dahulu apakah aplikasi atau web yang Anda akses aman.
3. Tak Sembarangan Klik Link
Jika Anda kerap menerima link dari nomor tak dikenal, sebaiknya jangan langsung membukanya.
Bisa jadi link tersebut bisa membobol keamanan di handphone Anda.
4. Jangan Tergiur Iming-Iming Menang Undian
Jangan pernah mengunggah fotokopi KTP ataupun identitas lain di ranah medsos.
Biasanya penipu memakai modus menang undian dan meminta dara sebagai syarat pengambilan hadiahnya.
Baca Juga: Deretan Pinjol Ini Sudah Terdaftar di OJK Per September 2022
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar