GridFame.id - Kenaikan harga BBM masih menjadi topik hangat di masyarakat.
Tak sedikir yang mengeluhkan banyaknya perubahan akibat kenaikan harga BBM.
Tak dipungkiri, kenaikan harga BBM berdampak pada berbagai sektor.
Terutama ekonomi masyarakat menengah ke bawah.
Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar, serta BBM nonsubsidi jenis Pertamax.
Kenaikan harga per 3 September 2022 pukul 14.30 ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelum kenaikan harga BBM, pemerintah telah mengumumkan akan membagikan tiga bantuan sosial (bansos) tambahan pengalihan subsidi BBM.
Bantuan dengan total anggaran sebesar Rp 24,17 triliun ini mulai digulirkan pada 1 September 2022 lalu.
Selain pemberian bantuan, masyarakat masih bisa mendapatkan BBM subsidi dengan cara mendaftar pribadi.
Tak sulit, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan BBM Subsidi.
Simak cara dan syaratnya di sini.
Baca Juga: Penting! Berikut Tips Atur Keuangan dan Investasi Pasca Naiknya BBM
Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite per 3 September lalu.
Harga Pertalite naik menjadi Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter, sedangkan harga Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.
Agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran, nantinya konsumen yang kendaraannya menggunakan BBM jenis Solar dan Pertalite diminta mendaftarkan diri ke Program Subsidi Tepat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar