Hafid Hadeli, Direktur Utama Adira Finance mengaku pihaknya menggunakan cara yang lebih persuasif dan sesuai dengan peraturan.
"Kami melakukan segalanya itu sesuai aturan. Kami gak pakai debt collector, kami menyebutnya remedial officer," ucap Hafid Hadeli ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Ia tak menampik bahwa Adira Finance bekerja sama dengan pihak ketiga, tetapi kemitraan yang dilakukan dengan perusahaan tersertifikasi.
"Para remedial officer itu harus diwadahkan dalam bentuk perusahaan dan itu sudah kita lakukan juga. Jadi kita kerja samanya itu kemitraan dengan perusahaan dan tersertifikasi juga," ucap Hafid.
Sementara, Direktur Keuangan Adira Finance, I Dewa Made Susila, menyebut Adira Finance memiliki standar prosedur dalam melakukan tagihan kepada nasabahnya.
Ia juga menyebut, Adira Finance memberikan solusi terhadap permasalahan bagi nasabah yang menunggak pembayaran.
"Kami sudah bikin sistem, cara kerja dan teknologi yang memperlakukan semua orang dengan standar kami," ucap I Dewa Made.
"Ini kan retail, jadi prosesnya sudah ada, misalnya diingatkan sebelum jatuh tempo, dikasih akses untuk bayar di tempat," katanya.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Promo Diskon Minyak Goreng di Alfamart Pakai Gopay, Cuma Sampai 25 September!
"Kalau ada masalah mungkin dikasih restructuring. Ada banyak solusi karena untuk bisnis jangka panjang, bukan sekali," tutupnya, dikutip dari Gridoto.com.
Bila Nunggak Kendaraan Ditarik atau Tidak?
Secara umum ada dua skema pembiayaan saat membeli kendaraan yaitu secara tunai dan kredit. Bila memutuskan pembelian secara kredit, konsumen bisa menggunakan jasa pembiayaan yang bekerja sama dengan dealer terkait.
Source | : | GridOto.com,laman Adira |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar