Sementara, untuk jenis pekerjaan nelayan yang disebutkan dalam PMK Nomor 134/2022 adalah sebagai masuknya solusi solar bagi melayan melalui koperasi.
Lantas, apakah bansos diberikan dalam bentuk lain?
Saat dihubungi Kompas.com, Kementerian Sosial (Kemensos) belum memberikan jawaban.
Dengan demikian, keputusan bansos untuk ojek online sementara ini masih menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah.
Akan tetapi, kepastian adanya bansos untuk ojek online ini telah dipastikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu, termasuk melalui penerbitan PMK Nomor 134/2022.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara sendiri telah meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan untuk ojek online (ojol) hingga nelayan.
Targetnya bansos bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.
Ia menjelaskan, bansos untuk ojol hingga nelayan akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp 12,4 triliun.
Teknis penyaluran bansos untuk ojol hingga nelayan diatur oleh masing-masing pemda.
“Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).
Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Gunakan Promo Diskon Naik Grab dan Gojek Berikut Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar