Sedangkan dalam hadis lain disebutkan,
" Dari Ibnu Abbas RA. ia berkata, " Rasulullah SAW pernah menjamak sholat Zuhur dan sholat Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah tidak dalam keadaan takut dan juga tidak ada hujan."
Dua hadis di atas menjelaskan dibolehkannya menjamak sholat meski tidak sedang bepergian.
Tetapi, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengingatkan ada beberapa syarat yang harus terpenuhi jika ingin menjamak sholat bukan karena sedang pergi.
Syarat tersebut, orang yang tidak bepergian hanya boleh menjamak sholat, tidak qashar.
Kemudian, sholat bisa dijamak secara 'shuri'.
Jamak shuri yang melaksanakan sholat Zuhur dan Maghrib di akhir waktunya kemudian sholat Ashar dan Isya' di awal waktu.
Syarat ketiga, jamak sholat hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang sangat memerlukan dan tidak dijadikan kebiasaan.
Contohnya saat sakit atau pada orang yang takut tidak bisa sholat sesuai waktunya karena terlalu sibuk.
Baca Juga: Simak Pengalaman Galbay Alias Gagal Bayar Gopay Paylater dan Dendanya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar