GridFame.id -
Pembayaran menggunakan Paylater memang marak digunakan.
Pasalnya, beberapa orang merasa dimudahkan dengan penggunaan Paylater ini.
Beberapa aplikasi bahkan sudah memiliki fitur pembayaran dengan Paylater.
Seperti aplikasi Shopee, Gojek ataupun DANA.
Untuk tenor pembayaran dan biaya admin pun tergantung dari masing-masing kebijakan aplikasi.
Paylater sendiri pembayarannya bisa dilakukan cicilan.
Ataupun melakukan pembayaran setelah 30 hari transaksi.
Namun, bagaimana penggunaan Paylater dalam hukum islam?
MUI pun angkat bicara soal hukum Paylater dalam agama islam.
Dimana menurutnya, untuk pembayaran paylater sendiri sebetulnya tidak diharamkan.
Sholikhin Hasan, Sekretaris Komite Fatwa MUI Jatim, buka suara terkait heboh MUI Jatim yang diaggap mengharamkan paylater.
Ia menyebut, informasi terkait paylater haram yang berkembang di masyarakat tidak utuh.
“Yang jadi ramai itu ndak utuh. Jadi kita belum merilis hasil utuh terkait paylater dari ijtima Ulama MUI Jatim.
Yang perlu diluruskan, kami tidak fatwakan paylater sebagai sistem metode pembayaran hukumnya haram, tapi sistem akad bunga di dalamnya yang diharamkan karena ada unsur riba,” ujarnya dalam sambungan telepon dengan KOMPAS.TV Selasa (2/8/2022).
“Bukan paylaternya ya, tapi akad bunganya,” ucapnya dengan beberapa kali penekanan.
Ia membeberkan, MUI tidak memersoalkan sistem pembayaran paylater di sejumlah platform yang ada di Indonesia.
“Paylater sebagai metode pembayaran tidak kami permasalahkan, melainkan akad bunga dalam paylater yang kita permasalahkan," imbuhnya.
Baca Juga: Pantas Tidak Bisa Dipakai Ini Penyebab Shopee Paylater Dibekukan, Jangan Diulangin!
Dia cerita, pertemuan ulama MUI Jatim terkait fatwa soal paylater itu terjadi pada akhir Juli 2022, tepatnya hari Jumat (29/7/2022).
Lantas, katanya, entah bagaimana informasi publik jadi berbelok seolah MUI mengharamkan sistem pembayaran paylater.
Padahal, kata dia, MUI secara resmi baru akan mengeluarkan draft fatwa tersebut pada hari Kamis besok, 4 Agustus 2022.
Ia juga mengatakan pada hari itu nantinya akan diumukan hasil itijima ulama MUI Jatim itu bersamaan dengan beberapa hal seperti salam lintas agama hingga ucapan selamat di hari raya keagamaan.
“Sedangkan paylater sebagai metode pembayaran tidak kita persoalkan.
Akan tetapi, sistem akad berbunga bunga di paylater yang diharamkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Klarifikasi MUI Jatim soal Paylater: Kami Tidak Fatwakan Haram, tapi Akad Bunganya Unsur Riba
Baca Juga: Simak Pengalaman Galbay Alias Gagal Bayar Gopay Paylater dan Dendanya
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar