GridFame.id - Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Berawal dari pelaporan pedangdut Lesti Kejora atas sang suami, Rizky Billar, aksi KDRT pun menjadi topik hangat.
Dalam laporannya, sang pedangdut menyebut dirinya mengalami tindakan pemukulan hingga dibanting ke lantai beberapa kali.
Tindakan itupun membuat publik geram dan mendukung langkah sang pedangdut untuk melaporkan sang suami.
Apalagi isu kehadiran orang ketiga juga menjadi salah satu pemicu pertengkaran pasangan suami istri itu.
Tindak KDRT memang tak pernah bisa dibenarkan apapun alasannya.
Terlebih jika pihak lelaki melakukan kekerasan fisik kepada perempuan dan anak.
Sayangnya dalam beberapa kasus, korban tindak KDRT justru tidak berani melapor.
Berbagai alasan menjadi penyebab korban tindak KDRT sengaja menutupi fakta pilu itu.
Padahal kini pelaporan tindak kekerasan bisa dilakukan tanpa perlu mendatangi kantor polisi.
Jika melihat adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan ke sini.
Tindak kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu hal yang patut disuarakan dan harus segera dihentikan.
Seringkali para korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami, baik itu kekerasan secara fisik, mental, maupun seksual.
Banyak di antara korban yang kesulitan melapor atau tak berani untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Dikutip dari Kompas.com berdasarkan informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) para korban kekerasan sebenarnya dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat bisa melapor kekerasan yang dialami atau yang diketahui melalui WhatsApp di 08111129129.
Layanan tersebut merupakan akses bagi masyarakat untuk melaporkan langsung kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri.
Call center SAPA 129 ini bertujuan mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.
Layanan yang disediakan bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia) dan merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA untuk melindungi perempuan dan anak.
Layanan tersebut juga merupakan implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 65 Tahun 2020 Terkait Penambahan Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar