GridFame.id - Kartu Emas Pegadaian merupakan sebuah kolaborasi branding antara BRI dengan PT. Pegadaian.
Kartu Emas dihadirkan dengan tujuan agar mampu mendorong minat masyarakat dalam berinvestasi emas.
Pasalnya, kini emas bisa digunakan untuk bertransaksi dimana saja.
Nasabah Kartu Emas Pegadaian akan semakin dimudahkan dalam mengakses berbagai informasi layanannya melalui aplikasi Pegadaian Digital.
Hal ini lantaran mulai dari pengajuan hingga pembayarannya bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut.
Bentuk kerjasama Pegadaian dengan BRI membuktikan bahwa emas dapat dicairkan sebagai alat pembayaran dalam memenuhi beragam kebutuhan, maka emas tidak lagi hanya sebagai instrumen investasi, namun juga dapat menjadi aset likuid yang sangat aman.
Layaknya kartu kredit, Kartu Emas Pegadaian dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh merchant yang memiliki logo VISA untuk memenuhi kebutuhan dalam berbelanja, dengan memanfaatkan saldo atau aset Tabungan Emas yang dimiliki.
Selain itu, dengan Kartu Emas, kita bisa melakukan tarik tunai di ATM Bank BRI, ATM Visa, dan ATM Link yang tersebar di seluruh Indonesia.
Saat pembayaran tagihan telah melewati jatuh tempo, kita tidak akan mendapat telepon dari Debt Collector sehingga lebih nyaman, dan yang terpenting ialah dapat digunakan di merchant-merchant online maupun offline yang berlogo VISA.
Mau tahu syarat dan cara pengajuan serta aktivasi Kartu Emas Pegadaian?
Simak tips berikut ini.
Baca Juga: Sempat Anjlok, Harga Emas Hari Ini Naik Hampir 2%
Bagi nasabah yang memiliki tabungan emas di Pegadaian, mungkin sudah mengenal apa itu Kartu Emas Pegadaian.
Sederhananya, Kartu Emas Pegadaian adalah kartu tabungan emas, yang dapat digunakan layaknya kartu kredit perbankan.
Kartu Emas Pegadaian merupakan hasil kolaborasi branding antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan PT Pegadaian. Diluncurkan sejak Desember 2021, Kartu Emas Pegadaian dihadirkan untuk mendorong minat masyarakat dalam berinvestasi emas.
Pasalnya, saat ini emas bisa digunakan untuk bertransaksi dimana saja. Nasabah dapat memanfaatkan Kartu Emas Pegadaian sebagai alat pembayaran transaksi baik secara fisik maupun online.
Adapun nilai fasilitas setiap nasabah pemilik Kartu Emas Pegadaian disesuaikan dengan saldo Tabungan Emas Pegadaian yang dimiliki.
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, Kartu Emas Pegadaian dapat digunakan sebagai alat pembayaran di seluruh merchant yang memiliki logo VISA. Artinya, kartu ini dapat digunakan nasabah saat berbelanja secara online maupun offline.
Selain itu, dengan Kartu Emas Pegadaian juga dapat digunakan untuk melakukan tarik tunai di ATM Bank BRI, ATM Visa, dan ATM Link yang tersebar di seluruh Indonesia.
Saat pembayaran tagihan telah melewati jatuh tempo, nasabah pemilik Kartu Emas Pegadaian tidak akan mendapat telepon dari debt collector.
Baca Juga: Modal Super Ringan Tapi Menjanjikan! Ternyata Ini 4 Keuntungan Ikut Nabung Emas Pegadaian di Tokopedia
Kartu Emas Pegadaian dapat dimiliki oleh siapa saja, tanpa memandang pekerjaan, gaji, dan faktor finansial lainnya.
Semua berkesempatan mendapatkan layanan kartu kredit dengan lebih mudah.
Proses pengajuan Kartu Emas Pegadaian pun terbilang cepat tanpa perlu datang ke kantor atau outlet.
Cukup melalui aplikasi Pegadaian Digital, nasabah Tabungan Emas dapat melakukan pengajuan Kartu Emas Pegadaian.
Lewat aplikasi tersebut, nasabah juga akan mendapat informasi status, pengiriman dan aktivasi kartu, informasi kartu dan transaksi hanya dalam satu genggaman pada smartphone.
Meski demikian, calon pemilik Kartu Emas Pegadaian harus sudah memiliki rekening Tabungan Emas dengan saldo minimal 5 gram.
Memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian yang memiliki saldo minimal 5 gram yang terhubung di aplikasi Pegadaian Digital dan sudah melakukan upgrade ke akun premium
Usia minimal 21 tahun atau 17 tahun jika sudah menikah
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Hingga Rp 2000 Per Gram
Sudah dilakukan CDD (Customer Due Diligence) di outlet pegadaian
Telah melakukan aktivasi finansial dan registrasi Gadai Tabungan Emas
Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, maka nasabah dapat mengajukan pembuatan Kartu Emas Pegadaian secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Berikut langkah-langkahnya:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar