Meski di Indonesia hal ini lumrah, namun di Arab Saudi ziarah kubur tidak bisa dilakukan perempuan.
Muslimah hanya bisa berdiri di pagar atau pintu pemakaman dan tidak boleh masuk.
Hal ini dilakukan tidak hanya saat ziarah tapi juga saat pemakaman.
Para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang mutlak mengharamkan, ada juga yang makruh, mubah, atau haram dengan persyaratan.
Mazhab Hanbali beranggapan ziarah hukum bagi Muslimah mutlak haram. Hal ini didapat dari Ibnu Abbas RA yang menyebut, "Rasulullah melaknat para wanita yang menziarahi kubur dan menjadikannya masjid dan memberikan penerangan di atasnya."
Dalam HR Tirmidzi, Abu Hurairah juga berkata, "Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur.
Sementara itu, pandangan yang memakruhkan Muslimah berziarah kubur adalah Mazhab Syafi'iyah. Hadis yang melarang perempuan berziarah kubur derajatnya sahih, begitu pula hadis dari Aisyah tentang pembolehan wanita berziarah kubur.
Karena itu Mazhab Syafi'iyah menilai ziarah kubur boleh dilakukan Muslimah.
Ulama yang menilai tindakan ziarah kubur boleh bagi perempuan memaknai hadis berisi larangan ini keluar atas kemungkaran yang bisa saja dilakukan perempuan ketika ziarah kubur.
Larangan yang dikeluarkan bukan semata atas praktik ziarahnya.
Syekh Hasan Sulaiman an-Nuri dan Syekh Alawi Abbas al-Maliki dalam Ibanat al-Ahkam menjelaskan mereka yang berpandangan ziarah kubur haram karena Sementara Rasulullah SAW melaknat perempuan peziarah kubur.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar