Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sebanyak lima polisi tiba sekira pukul 10.30 WIB menggunakan mobil dinas.
Tiga di antaranya masuk lebih dahulu ke dalam rumah Leslar yang diduga sebagai lokasi KDRT yang dilakukan oleh Billar terhadap Lesti Kejora, dikutip dari Tribunnews.
Sementara 2 polisi lainnya yang mengenakan kemeja putih masih berjaga di luar rumah orangtua Muhammad Leslar Al-Fatih Billar itu.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait olah TKP di rumah pasangan yang menikah pada April 2021 itu.
Rizky Billar Akan Diperiksa Polisi, Terancam Hukuman Penjara?
Sementara itu, Rizky Billar nantinya akan diperiksa pada 6 Oktober 2022 mendatang. “Untuk saudara kita R kita menjadwalkan untuk memanggil. Untuk jadwalnya hari kamis jam 1 siang,” ungkap AKP Nurma, dikutip dari Kompas.com.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan dalam konferensi pers pada Jumat (30/9/2022) mengatakan, kasus KDRT yang menyebabkan luka akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 15 juta.
Zulpan melanjutkan, apabila menyebabkan cidera serius akan disanksi setidaknya 10 tahun penjara dan apabila menyebabkan korban KDRT meninggal, maka akan disanksi 15 tahun penjara.
Rizky Billar terbukti melanggar Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004, tutup Zulpan, dikutip dari Tribunnews.
Kakak Rizky Billar Mohon Doa
Source | : | Instagram,tribunnews,kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar