Jika Anda melapor ke Polres (Kepolisian Resort), Anda nantinya akan dirujuk ke bagian unit perempuan dan anak.
Di sana Anda akan dimintai keterangan sebagai saksi (sertakan bukti jika ada untuk memperkuat pengaduan).
Kemudian polisi akan meningkatkan status pihak ‘Terlapor’ menjadi ‘Tersangka’ jika sudah ada minimal 2 bukti yang ditemui.
Penting juga untuk mencatat nama penyidik yang menangani kasus Anda sebagai korban KDRT.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan Anda mengikuti perkembangan penanganan kasus KDRT yang Anda alami.
Selain ke Kepolisian, Anda juga bisa mengadu tindakan KDRT ke Kementerian Sosial melali 1500-771.
Ataupun melalui Komnas Perempuan (Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) melalui 082125751234.
Itulah tadi sejumlah pusat pengaduan jika Anda ingin melaporkan sebagai korban KDRT agar bisa ditindak lebih lanjut.
Semoga membantu!
Source | : | |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar