Untuk mengetahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker.
Ikuti langkah berikut:
Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkahnya:
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
Baca Juga: Subsidi Gaji Hari Ini Cair Lagi! Simak Cara Cek Pencairan BSU Tahap 4 Online!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapan BSU Tahap 5 Cair?
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar