GridFame.id - Simak 5 pinjol dengan bunga rendah 2022 dan sudah terdaftar di OJK.
Aplikasi pinjaman online atau pinjol kini makin marak bermunculan.
Hal ini terjadi seiring bertambah banyak pengguna pinjol yang ingin meminjam dana.
Bersamaan dengan teknologi, utang juga terus berevolusi dan memberikan banyak kemudahan untuk nasabahnya.
Salah satu bukti konkretnya adalah banyaknya perusahaan utang yang menyediakan pinjaman berbasis online.
Rata-rata besaran bunga yang perusahaan pinjol tetapkan berkisar antara 0,3% hingga 0,46% untuk bunga harian.
Sementara itu, untuk pinjaman produktif, bunga tahunannya berkisar antara 12-24%.
Ini tentu jauh lebih besar daripada platform penyedia pinjaman selain pinjol.
Misalnya, bank BNI yang mematok bunga yang berada dalam kisaran 7,25% hingga 8,75% per tahun.
Pada Oktober 2021 lalu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta perusahaan pinjol di Indonesia untuk menurunkan suku bunga agar masyarakat tidak terlalu terbebani.
Sejak permintaan ini, bunga pinjaman konsumtif mereka batasi menjadi 0,8% per hari dengan maksimal bunga dan biaya lainnya tidak boleh melebihi utang pokok.
Kemudian, muncul peraturan baru yang menyatakan bahwa OJK menurunkan suku bunga menjadi 0,4% bagi pinjaman multiguna dan jangka pendek.
Dengan adanya peraturan baru ini, kita bisa sedikit lebih tenang, mengingat perusahaan pinjol yang legal tidak akan memberikan bunga yang terlalu memberatkan nasabahnya.
Berikut ini adalah beberapa daftar pinjaman resmi online OJK yang terdaftar dan sudah memberlakukan tarif bunga yang baru, melansir beberapa sumber:
Perusahan pinjol pertama yang terdaftar di OJK adalah PT Kredit Indonesia atau Kredit Pintar.
Perusahaan ini menyediakan pinjaman untuk berbagai kebutuhan dengan besaran maksimal Rp 20 juta dengan tenor 3, 6, hingga 12 bulan.
Kredit Pintar juga menawarkan suku bunga tahunan maksimal 11% belum termasuk biaya admin 5-15%, plus biaya keterlambatan 1% per hari.
Selanjutnya adalah PT Artha Dana Teknologi (Indodana) yang berdiri sejak November 2017, kemudian mendapatkan izin OJK pada Mei 2020.
Indodana memberikan layanan pinjaman, cicilan tanpa kartu kredit, kredit HP, dan layanan Paylater.
Adapun, pinjaman yang mereka tawarkan mulai dari Rp 1-8 juta.
Tenor yang tersedia mulai dari 1 hingga 3 bulan, dengan suku bunga mulai dari 0,57% hingga 0,8% per harinya.Sementara untuk layanan PayLater, indodana tidak membebankan bunga untuk tenor 1 bulan.
Kemudian untuk tenor di atas 1 bulan, pihaknya akan membebankan nasabah suku bunga 3% plus biaya administrasi 1%, minimum Rp 1.000.
Baca Juga: Cara Mengatasi Debt Collector Pinjol Terus Meneror dan Mengintimidasi, Tak Perlu Takut
PT Danafix Online Indonesia (Danafix) menawarkan prosedur yang sederhana untuk peminjam dengan tenor pinjaman mulai dari 120 hingga 210 hari.
Jumlah pinjaman yang mereka berikan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta dengan membebankan biaya-biaya, meliputi:
PinjamDuit (PT Stanford Teknologi Indonesia) memberikan penawaran pinjaman multiguna tanpa adanya agunan, dan pinjaman dengan agunan.
Besaran pinjaman yang mereka berikan untuk layanan tanpa agunan sendiri mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 10.000.000 dengan bunga per hari 0,07%.
Sementara itu, besaran pinjaman untuk layanan pinjaman dengan agunan mereka berikan mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 2 miliar dengan tenor hingga 12 bulan.
Selain bunga harian, PinjamDuit juga membebankan biaya layanan harian sebesar 0,32%.
Perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK yang terakhir adalah PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah) yang memberikan pinjaman dengan sistem P2P Lending.
Fokusnya memberikan bantuan finansial yang lebih baik dan efisien kepada para petani dengan memanfaatkan fitur teknologi terbarukan.
Ada beberapa jenis pinjaman yang mereka berikan, yaitu pinjaman personal, pinjaman produktif, dan pinjaman pendidikan.
Masing-masing produk tersebut memiliki besaran suku bunga yang berbeda-beda, yaitu:
Baca Juga: Tidak Pinjam Uang Pinjol Tapi Diteror Debt Collector, Langsung lakukan Dua Hal Ini!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar